Kamis, 07 Mei 2015

Seandainya Ada Lembaga Audit kearsipan


Baru saja mengikuti sosialisasi SIKN/JIKN yakni upaya untuk mengintegrasikan pengelolaan arsip di seluruh lembaga pemerintah dan bumn dalam satu jaringan.sungguh luar biasa jika bisa direalisasikan di tengah presepsi yang masih kurang bagus tentang arsip di negara ini.mungkin sebagian sudah merasakan bahwa arsip itu penting namun belum ada keinginan bagaimana melakukan pengelolaan dengan baik.apalagi di tengah budaya paternalistik yang masih melekat kuat di lingkungan lembaga/Instansi maupun perusahaan.jika tidak ada dukungan dari pimpinan maka mustahil kegiatan pengelolaan arsip yang baik bisa dilaksanakan.walaupun ada juga sebagian tampa dukungan pimpinan, masih bisa melakukan pengelolaan arsip namun saya yakin pasti tidak akan bisa optimal karena ada saja hambatanya mulai dari anggaran, teknis pelaksanaan sampai dengan sosialisasi. SIKN/JIKN mungkinkah bisa direalisasikan di tengah kondisi pengelolan arsip yang masih belum bagus saat ini? Bukan bermaksud pesimis namun faktanya tidak sedikit masih ada instansi/ lembaga pemerintah maupun bumn yang belum melakukan pengelolaan arsipnya dengan baik sesuai dengan kaidah ilmu kearsipan.apalagi yang ada di daerah-daerah.akan lebih sulit lagi lembaga sebagai penyelenggara SIKN/JIKN sebagaimana diamanatkan oleh UU terkesan hanya melakukan sosialisasi aja tampa ada aturan yang sifatnya mengikat. Lha wong sudah ada aturan UU dan PP sebagai payung hukumnya kalo pengelolaan arsip dinamis merupakan kewajiban bagi setiap instansi/lembaga pemerintah maupun Bumn/bumd toh masih banyak yang belum melaksanakannya.yah payung hukum sudah ada, sanksi baik administrative dan pidana juga sudah diatur.lalu yang jadi pertanyaan kenapa bisa begitu? Ya karena tidak adanya Audit  dari kegiatan yang diatur oleh UU tersebut.kadang terpikir seandainya ada lembaga audit kearsipan  untuk Instansi pemerintah maupun bumn semacam Inspektorat ataupun “BPK” badan pemeriksa kearsipan saya yakin pasti pengelolaan arsip tidak akan dipandang sebelah mata. Yang bekerja di instansi pemerintah maupun bumn pasti tau instansi BPK dalam arti sebenarnya yg bertugas untuk melakukan audit keuangan atas pekerjaan yang telah dilakukan dan jika ada temuan maka apapun akan dilakukan untuk menyelesaikannya karena terbayang sanksi hukum yang menanti jika tidak bisa dipertanggung jawabkan. AAHH..seandainya ada Lembaga Audit Kearsipan.